Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan di bawah ini berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
1. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
sebagai agen pembeajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 28 ayat 1)
Yang
dimaksud dengan pendidik pada ketentuan ini adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi dan berkompetensi sebagai guru, dosen, konselor, pamong, pamong
pelajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannyaserta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan
Yang
dimaksud dengan pendidik sebagai agen pembelajaran (learning agent) pada
ketentuan ini adalah peran pendidik antara lain sebagai fasilitator, motivator,
pemacu, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik
2. Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik
yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai
ketentuan perundang – undangan yang berlaku. (pasal 28 ayat 2)
3. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi (pasal
28 ayat 3):
1.
Kompetensi pedagogik;
Yang
dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi
kepribadian;
Yang dimaksud dengan kompetensi
kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
3. Kompetensi profesional;
Yang
dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional
Pendidikan.
4.
Kompetensi sosial
Yang
dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari
masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendiidk, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
4. Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan atau sertifikat
keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki
keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendiidk
setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan (pasal 28 ayat 4).
5. Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan
oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri (pasal 28 ayat 5).
Pasal 29
(1)
Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki:
a. Kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1);
b. Latar
belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan anak usia dini, kependidikan
lain, atau psikologi; dan
c. Sertifikat
profesi guru untuk PAUD.
(2)
Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a.
Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana
(S-1);
b. Latar
belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau
psikologi; dan
c. Sertifikat
profesi guru untuk SD/MI.
(3)
Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a.
Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana
(S-1);
b. Latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan; dan
c. Sertifikat
profesi guru untuk SMP/MTs.
(4)
Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. Kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1);
b. Latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan; dan
c. Sertifikat
profesi guru untuk SMA/MA.
(5)
Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat
memiliki:
a. Kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang
sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
b. Sertifikat
profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.
(6)
Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. Kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1);
b. Latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan; dan
c. Sertifikat
profesi guru untuk SMK/MAK
Pasal
31
(1)
Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum:
a.
Lulusan diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) untuk program diploma;
b. Lulusan
program magister (S-2) untuk program sarjana (S-1); dan
c. Lulusan
program doktor (S-3) untuk program magister (S-2) dan program doktor
(S-3)
(2)
Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir
a, pendidik pada program vokasi harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai
dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh
perguruan tinggi
(3) Selain kualifikasi pendidik
sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir b, pendidik pada program profesi
harus memiliki sertifikat kompetensi setelah sarjana sesuai dengan tingkat dan
bidang keahlian yang diajarkan dan dihasilkan oleh perguruan tinggi
great artikel
ReplyDelete