Posted by : Unknown May 11, 2013



Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 yang dimaksud dengan:
  • Standar Nasional Pendidikan adalah kriteriaminimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  • Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  • Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan
  • Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan
  • Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
  • Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan
  • Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun
  • Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Lingkup, Fungsi, dan Tujuan
(Berdasarkan Bab II Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005)
Pasal 2
(1)     Lingkup standar nasional pendidikan meliputi:
  1. Standar isi;
  2. Standar proses
  3. Standar kompetensi lulusan;
  4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. Standar sarana dan prasarana
  6. Standar pengelolaan
  7. Standar pembiayaan; dan
  8. Standar penilaian pendidikan
(2)     Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
(3)    Standar nasional pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Pasal 3
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Pasal 4
Standar nasional pendidikan bertujuan menjamin mutu pendiidkan nasional dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 My Notes - Yui-Lovers V2 - Powered by Blogger - Designed by J. Djogan -